Cari Blog Ini

Senin, 30 Januari 2023

Ngobrolin Implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Baru-baru ini, Tim Pembina Samsat Nasional bersama Tim Pembina Samsat Provinsi se-Jawa mengadakan Focus Group Discussion tanggal 25 Januari 2023. Agenda tersebut membahas berbagai aspek terkait Impelementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK. 

Saat ini, diketahui tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24 persen. Hal ini menandakan 43,76% kendaraan masyarakat Indonesia belum mendaftarkan ulang kendaraannya atau belum membayar pajak. Namun, apa kaitannya dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan bagaimana implementasi serta efeknya pada negara secara keseluruhan? 

Sosialisasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai penghapusan data kendaraan apabila tidak membayar pajak kendaraan bermotor masih terjadi missunderstanding di kalangan masyarakat. Mereka menganggap bahwa apabila tidak membayar pajak selama dua tahun, maka kendaraan kita masuk kategori bodong. Masyarakat kemudian khawatir apabila kendaraannya kena Razia dan motornya harus ditarik karena tidak dapat digunakan di jalan. Apakah benar demikian? 

Sesuai paparan Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri mengenai Penghapus Registrasi Ranmor, untuk pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang (pengesahan STNK) sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK maka harus melihat status kendaraan tersebut. Misalnya, kendaraan bermotor masih dalam status blokir, kendaraan bermotor menjadi barang bukti yang disita dalam proses penyidikan atau peradilan, kendaraan bermotor masih dalam proses lelang sebagai barang rampasan negara, kendaraan bermotor masih dalam proses perbaikan bengkel dengan surat keterangan bengkel. Apabila tidak memenuhi hal tersebut, maka kendaraan bermotor tersebut masuk dalam kategori dapat dihapuskan. 

Sebagai contoh, apabila STNK yang berlaku sampai dengan 1 Januari 2022, dan pemilik kendaraan dimaksud tidak melaksanakan perpanjangan STNK 5 tahun pada 1 Januari 2022. Alhasil, STNK tersebut masa berlakunya telah berakhir. Kemudian, dalam hal pemilik kendaraan tidak melaksanakan perpanjangan STNK dimaksud pada 2 tahun setelahnya, 2023 dan 2024, maka kendaraan bermotor tersebut masuk dalam kategori dapat dihapuskan. Jadi, tidak semena-mena kendaraan tersebut menjadi bodong. 

Kendaraan tersebut juga tentu saja akan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan sebelum dilakukan penghapusan. Peringatan pertama yakni akan diberikan surat peringatan -baik itu secara manual ataupun elektronik. Dalam hal surat tersebut tidak mendapat tanggapan selama 3 bulan, maka akan dikirim surat peringatan selanjutnya. Ketika surat peringatan kedua tidak ada tanggapan selama sebulan, maka dikirim surat peringatan ketiga. Ketika surat peringatan ketiga kembali tidak ada tanggapan selama sebulan, barulah kendaraan tersebut dihapuskan sesuai dengan disposisi/persetujuan pihak terkait. 

Lantas bagaimana implementasinya? Sekalipun Undang-undang ini telah terbit di tahun 2009, namun implementasinya masih menjadi polemik kapan Undang-undang ini benar-benar akan dilakukan. Mengingat banyak pihak terkait dalam implementasi Undang-undang ini. Tinggal menunggu waktu. 

Terlepas dari itu, mari kita buka dompet kita bersama-sama dan mengambil STNK yang tertera di sana. Kita lihat bersama-sama, apakah sudah waktunya membayar pajak kendaraan atau belum? Kalau masa laku pajaknya masih berlaku, saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena selain membantu masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, juga membantu pembangunan daerah di wilayah anda. Kalau sudah waktunya bayar pajak, mari kita mencari kantor di mana tertulis ‘SAMSAT’ di sana. Kemudian carilah pelayannya yang baik hati, dan bertanyalah “Pak, saya ingin membayar pajak, bolehkah saya dibantu?”Niscaya, anda akan dibantu dengan senang hati.

0 komentar:

Posting Komentar

Muh. Hidayat. Diberdayakan oleh Blogger.