Cari Blog Ini

Kamis, 19 Oktober 2023

Jika Ini Adalah Tahun Terakhir Pembebasan Denda Pajak

Suatu pagi dalam Dialog Interaktif Luar Studio yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Palu tanggal 11 Oktober 2023, Bapak Mustaqim Karim, SH, MM, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan bahwa dari data kendaraan di Sulawesi Tengah yang teregister sebagai objek pajak sebesar 1,3 juta unit kendaraan. Akan tetapi yang taat pajak hanya 400rb atau sekitar 30%. Yang menarik, sambung beliau, pada tahun 2022 tercatat kendaraan baru sudah 1000 kendaraan yang menunggak. Hal ini menandakan, masyarakat ramai-ramai membeli kendaraan dengan segala kemudahannya, akan tetapi lupa atau lalai membayar pajak.

Perlu diketahui bahwa untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tim Pembina Samsat telah mengoptimalkan inovasi dalam pelayanan Samsat sehingga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Di setiap Wilayah telah digencarkan Samsat Keliling yang menjangkau daerah-daerah yang jauh dari kantor Samsat sehingga memudahkan masyarakat untuk membayar pajak.

Pada tahun 2023 ini, masyarakat kembali dimudahkan dengan adanya program penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua melalui Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13/334/BAPENDA-G.ST/2023, kemudian disusul dengan Program Penghapusan Sanksi Administratif/Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui Nomor 900.1.13.3/443/Bapenda-G.ST/2023 yang berlaku per tanggal 4 September 2023. Program ini oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, Rifki Anata Mustaqim mengatakan selain memberikan keringanan beban finansial masyarakat Sulawesi Tengah, juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Ada satu permisalan yang selalu digunakan oleh para penceramah atau motivator jika ingin membangkitkan semangat seseorang. Yakni dengan mengandaikan besok adalah hari terakhir kita untuk hidup di dunia. Apa yang orang lakukan jika besok ia mengetahui dirinya besok sudah berpulang? Tentu hari ini dia akan bertaubat, dia akan berbuat baik, dan tentu saja ia lakukan itu dengan semangat dan ikhlas. Jika kita menggunakan permisalan itu, bagaimana jika tahun ini adalah tahun terakhir pembebasan denda pajak? Tentu kita akan siap antri berjam-jam di loket pembayaran mengingat kendaraan kita -misalnya- sudah tiga tahun menunggak pajak. 

Yang lebih mengerikan lagi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 74 yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor dapat dihapus registrasi dan identifikasinya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor. Jadi kehadiran kendaraan kita di jalan raya hanya menjadi 'beban'.

Adanya program pembebasan denda pajak kendaraan ini merupakan momentum yang harus dilakukan segera. Apabila kita sudah mengetahui kendaraan kita menunggak pajak, jangan menunggu besok untuk membayar pajak. Apalagi sampai berkata, "Masih lama tenggang waktunya". Jadikan program pembebasan denda pajak ini sebagai wujud diri untuk memperbaiki bangsa ini. Karena dengan kontribusi pembayaran pajak kendaraan yang telah Anda lakukan, anda telah turut andil dalam membangun infrastruktur atau pembangunan daerah, dan membantu korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Nah sekarang waktunya membuka dompet kita dan mengambil STNK di sana sambil mengecek tanggal jatuh tempo pajak kita. Kalau pajak kendaraan bermotor anda masih berlaku, maka Anda lulus sebagai warga negara yang taat bayar pajak. Tapi apabila menunggak, maka segeralah ke Samsat terdekat dan temui pelayannya yang baik dan ramah, dan tuntaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor anda. 

0 komentar:

Posting Komentar

Muh. Hidayat. Diberdayakan oleh Blogger.